Wednesday, November 2, 2011

Terkait Adik Ipar Keluar Penjara Diberi Jabatan

Selasa, 01 November 2011 PNS Nonjob Geram kepada Bupati
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon III yang dimutasi nonjob oleh Bupati Taput, Torang Lumbantobing sejak kurun waktu dua tahun silam, kini mulai geram melihat kebijakan bupati yang melantik adik ipar kandungnya, Joni Manalu eks narapidana kasus korupsi sebagai Sekretaris di Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Taput.

Bahkan menurut mereka sesuai PP Nomor 32 Tahun 1979 pasal 8 tentang pemberhentian PNS, seharusnya Joni Manalu sudah dipecat. Baik secara tidak hormat maupun tidak atas permintaan sendiri. “Bukan malah melantiknya kembali menjadi pejabat Eselon III, padahal belum genap satu tahun keluar dari penjara,” kesal sejumlah PNS nonjob yang tidak mau disebutkan identitasnya, saat bertemu dengan METRO, Senin (31/10) di Sipoholon, Taput.
Mereka (PNS nonjob,red) menjelaskan, pada pasal 8 ke-a dan b, PP Nomor 32 Tahun 1979 itu dituangkan, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena, melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil, sumpah/janji jabatan Negeri atau peraturan disiplin PNS, atau dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
Oleh karena itu, para PNS nonjob itu mengaku, kebijakan yang diputuskan Bupati Taput, Torang Lumbantobing yang melantik kembali adik ipar kandungnya, Joni Manalu sebagai pejabat, adalah kebijakan yang mengkangkangi peraturan hukum yang berlaku.
Mereka juga membeberkan, salah satu dasar pertimbangan pengangkatan seorang PNS menduduki jabatan structural adalah berdasarkan hasil Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3) yang dikeluarkan oleh atasan langsungnya dimana tempat semula ditempatkan bekerja, dan dikeluarkan sekali dalam satu tahun.
“Coba kita analisis, Joni Manalu keluar dari penjara baru Februari 2011. Dan sejak keluar langsung menduduki jabatan Pembantu Inspektur II di Kantor Inspektorat. Kemudian, sekitar 8 bulan kemudian, dilantik lagi menjadi Sekretaris Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan. Padahal, DP3 belum keluar. Jadi, apa dasar pertimbangan bupati melantiknya?” ujar PNS nonjob dengan sedikit nada heran seraya menggeleng-gelengkan kepala.
Tak hanya PP 32 Tahun 1979, menurut mereka, Bupati juga telah mengkangkangi Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.
“Pada pasal 23 ayat 3 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 itu juga jelas disebutkan bagaimana seorang PNS itu dapat di pecat. Yakni, Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena: a. Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila,Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah; atau
b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun,” terang mereka.
Untuk diketahui, ternyata, sebagian PNS nonjob yang diwawancara METRO ini merupakan PNS nonjob yang memenangkan gugatan kepada Bupati Taput, Torang Lumbantobing melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kembali dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2011 lalu. Para PNS ini menggugat Bupati Taput karena melakukan mutasi sewenang-wenang.
Toluto Jelas Melanggar Hukum
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (MPPK2N) Taput, Dompak Hutasoit kepada METRO, Senin (31/10) mengatakan, Bupati jelas melanggar ketentuan hukum atas dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pelantikan Joni Manalu.
“Seperti yang telah diungkapkan para PNS yang nonjob itu, jelas kedua ketentuan hukum itu telah dilanggar oleh Bupati. Di mana, PP 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS menjadi salah satu acuan pendukungnya. Jadi, sanksi terhadap Joni Manalu secara kedinasan sudah sepantasnya ada. Bukan justru dilantik lagi menjadi pejabat eselon III,” singkat Dompak Hutasoit.
Sedangkan Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Bonapasogit, Wesly Suta Fernando S, saat dihubungi METRO melalui ponselnya mengatakan, sangat menyesalkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.
“Kita sebagai wadah pemerhati pembangunan di Taput tentunya sangat menyesalkan kebijakan yang dikeluarkan Bupati itu. Dari hasil pengamatan kami selama ini, memang banyak pejabat di Taput yang diangkat berbau nepotisme. Tapi yang paling mencolok soal pelantikan adik iparnya itu,” ketus Wesly.
Untuk itu, ia berharap, agar pihak-pihak yang berkompeten untuk mengkritisi kebijakan tersebut supaya tidak tutup mata. ”Kami berharap, semua pihak yang berkompeten untuk mengkritisi kebijakan itu tidak tutup mata. Dalam hal ini, termasuk pihak legislatif,” imbaunya.     
Lakukan Evaluasi
Terkait pelantikan adik ipar kandung Torang Lumbantobing, tokoh masyarakat Taput, M Panggabean STh kepada METRO, Senin (31/10) di Tarutung juga menyatakan bahwa kebijakan Bupati yang melantik adik ipar kandungnya eks narapidana adalah sebuah kebijakan yang sangat janggal.
“Alangkah janggalnya seorang PNS yang dinyatakan bersalah secara hukum malah dipromosikan atau dilantik kembali menduduki jabatan startegis,” ujar M Panggabean.
Ia meminta, agar Bupati mengevaluasi kembali kebijakannya tersebut, serta melihat figur-figur PNS lainnya yang lebih pas untuk menduduki posisi yang kini ditempati Joni Manalu.
”Sebaiknya kebijakan tersebut dievaluasi ulanglah, dan dicari figur-figur yang lebih pantas untuk posisi jabatan sekretaris dinas itu,” pungkasnya.
Ketua DPRD Bungkam
Ketua DPRD Taput, FL Fernando Simanjuntak SH MH saat dihubungi METRO, Senin (31/10) guna dimintai keterangan soal pelantikan Joni Manalu, belum berhasil.
Pasalnya, FL Fernando Simanjuntak sendiri, ketika ditemui di kantornya, tidak berada di tempat. Begitu juga saat dihubungi melalui sambungan Short Messege System (SMS) ponselnya, FL Fernando Simanjuntak belum menjawab alias bungkam.
Untuk diketahui, Joni Manalu, adalah eks narapidana kasus korupsi pengadaan baju dinas PNS,CPNS, tenaga administrasi dan guru Tahun Anggaran 2007 senilai miliaran rupiah dan divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung yang dipimpin oleh ketua majelis Gosen Butarbutar pada Oktober 2010.
Joni Manalu sendiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan amar putusan, hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. (Metro Siantar)
Free web Counter Log Counter powered by  http://www.myusersonline.com
stay younger