Friday, January 27, 2012

Masihkah Ada Daerah di Sumut Yang Lebih Layak Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Kementerian Perdagangan dukung Sei Mangkei jadi KEK


MEDAN – Kementerian Perdagangan mendukung penuh rencana Kawasan Industri Sei Mangkei atau KISM di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menjadi Kawasan Ekonomi Khusus.

“Rabu (25/1) Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi akan datang ke Medan, Sumut untuk berdialog dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumut dan badan/instansi terkait lainnya membahas soal KISM untuk menjadi KEK,” kata Kepala Bidang Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Ida Yani Pane, di Medan, hari ini.

Dalam pertemuan yang dijadwalkan di Kantor Gubernur Sumut siang hari, akan dibahas semua prospek dan hambatan KISM itu menjadi KEK.
Menurut rencana, Wakil Menteri Perdagangan itu juga akan mengunjungi KISM, 26 Januari.

Menurut Ida, Rancangan Peraturan Pemerintah KEK KISM memang tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan untuk diajukan ke Sekretariat Negara guna mendapat persetujuan Presiden.

Hampir semua kementerian terkait setuju KISM dijadikan KEK karena melihat potensi yang besar untuk pengembangan industri hilir kelapa sawit di dalam negeri dan meningkatkan nilai devisa.

Pemerintah Provinsi Sumut sendiri berharap KISM itu memang bisa menjadi KEK untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah itu yang dikenal sebagai salah satu produksi dan pengekspor terbesar minyak sawit dan produk turunannya.

Pengamat ekonomi Sumut, Jhon Tafbu Ritonga, mengatakan, KISM memang sudah seharusnya cepat mendapat persetujuan untuk dijadikan KEK.

“KISM bisa mengejar ketinggalan Indonesia dari Malaysia dalam pengembangan industri hilir sawit,” katanya. Dijadikannya KISM menjadi KEK akan mempercepat perkembangan kawasan dan industri di KISM tersebut.

“Sumut diharapkan jadi pendorong perekonomian di Sumatera bahkan secara nasional,”ujar Jhon.

Melihat potensi yang besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Sumatera dan bahkan nasional, kata dia, harusnya kementerian atau departemen yang terkait memberikan dukungan maksimal. Kendala belum keluarnya Hak Pengelolaan lahan (HPL) untuk kawasan itu dari statusnya yang masih Hak Guna Usaha (HGU) harusnya bisa segera diselesaikan.

“Soal RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) KISM seluas 2.002,77 ha yang belum terbit karena menunggu legalisasi DPRD Sumut juga harusnya sudah bisa dituntaskan,” katanya.

Editor: PRAWIRA SETIABUDI
Free web Counter Log Counter powered by  http://www.myusersonline.com
stay younger