Friday, March 9, 2012

PEMUDA MADINA : PAUL HARUS MINTA MAAF ATAS PENGHINAAN TERHADAP BANGSA INDONESIA

PANYABUNGAN - Apa yang disampaikan oleh paul melalui salah satu media yang menyatakan bahwa tambang rakyat yang ada di Madina adalah penjarahan merupakan bentuk penghinaan terhadap masyarakat Mandailing Natal khususnya dan Bangsa Indonesia pada Umumnya. Paul Willis yang kita tahu berkebangsaan asing, bahasa Indonesia saja belum benar menyatakan kita sebagai penjarah di Bumi kita sendiri. 


Jangan merasa dengan kontrak karya yang ada ditangannya pihak PT. Sorikmas Mining (PT. SM) telah menjadi penguasa sah atas wilayah kontrak karyanya. Karena sampai hari ini masyarakat di wilayah kontrak karya masih aktif melakukan usaha-usaha untuk mengusir PT. SM dan mendesak pemerintah RI untuk membatalkan 66. 200 Ha kontrak karya PT. SM di Mandailing Natal, serta PT. SM juga belum melakukan pembebasan lahan. Demikian disampaikan Tan Ghozali wakil Sekretaris Pemuda Pancasila Madina didampingi perwakilan OKP dan Ormawa Madina antara lain Iswadi Batubara ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (JAMSU), Syafruddin Lubis Koordinator Batang Pungkut Green Conservation, Darto Siregar Ketua Gerakan Pemuda Islam (PD-GPI) Madina, Ahmad Husein Lubis Ketua Forum Komunikasi Naposo Bulung Madina (FK-NBB), Ahmad Efendi Lubis Forum Jurnalistik Mandailing Julu (FJ-Maju), Akhir Lubis DPP Ikatan Mahasiswa Muslim Mandaling Natal (IM3), Faisal Ardiansyah Majelis Mahasiswa Muslim Mandailing Natal (M. Four), dan pengurus OKP dan Ormawa lainnya di Panyabungan.
Lebih lanjut Tan menyatakan penghinaan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, Pemkab Madina dan DPRD Madina harus memanggil Paul, serta Paul harus menyatakan permintaan maaf terhadap bangsa Indonesia. Bangaimana bisa Paul yang hanya seorang investor PMA menyatakan masyarakat Madina sebagai penjarah diatas tanah yang dianugarahkan Ilahi kepadanya, Ucap Tan.


Pertambangan itu mempunyai tahapan-tahapan yang jelas Surat Izin penyelidikan pendahuluan (SIPP) izin sebelum KK kemudian kontrak karya ditanda tangani baru setelah itu masa sosialisasi, dan seterusnya sampai akhirnya tahapan ekploitasi/produksi. Masa SIPP PT. SM diwilayah yang hari ini jadi areal konsesinya aja tidak jelas atau masyarakat tidak mengetahuinya itu kapan, sosialisasi juga tidak dijalankan, tanpa izin pinjam pakai Hutan terus melakukan kegiatan eksplorasi, tahapan Amdalnya juga tidak jelas katanya sudah mau ekploitasi untuk wilayah blok utara atau sihayo sambung. Dan kini menyatakan masyarakat penjarah. Ini hanyalah catatan tambahan buat kita para pemuda Madina Bahwa PT. SM tidak punya niatan baik untuk Madina, Ujar Darto Siregar ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Madina.

Lebih lanjut Darto menyatakan bahwa sampai hari ini pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. SM belum ada kejelasan jadi tanah tersebut sah menurut hukum milik warga PT. SM jangan coba melarang masyarakat melakukan aktivitas mencari makan di atas tanah miliknya.

Iswadi Batubara Ketua Jamsu menilai bahwa melalui pernyataan paul tersebut PT. SM mencoba untuk menakuti warga untuk melakukan segala aktivitas cari makan diatas lahannya, untuk itu Iswadi menilai bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melalukan aktivitas apapun diatas lahannya. Kita adalah tuan dirumah sendiri, tamu apalagi yang namanya investor asing kita hormati tapi bukan berarti suka hati mereka menghina kita. Pernyataan tersebut hanya membuka kedok PT. SM dimata kita bahwa mereka adalah kolonialisme baru di Indonesia. pernyataan Paul Willis ini adalah vitamin baru buat kita generasi muda Madina untuk terus melakukan upaya-upaya pengusiran terhadap terhadap PT. SM, karena pernyataan ini telah menyegarkan kembali rasa nasionalisme kita. Ujarnya.

Lebih lanjut Iswadi menyatakan jika sebelum masuk tahapan ekploitasi saja PT. SM sudah berani menghina apalagi ketika mereka sudah produksi, mungkin masyakat yang menuntut hak saja bisa dikriminalisasi ujarnya. yafruddin Lubis Koordinator Batang Pungkut Green Conservasi menambahkan bahwa PT. SM jangan pernah mengira areal konsesi mereka di Madina adalah daerah tak bertuan, fakta dilapangan bahwa areal konsesi mereka adalah pemukiman warga, lahan produksi warga, tanah dan hutan adat serta daerah tangkapan air yang harus dipertahankan.

keberadaan masyarakat adat dan haknya juga termaktub dalam Undang-undang negeri ini bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengakui keberadaan masyarakat adat dan haknya Ujarnya. Lebih lanjut Ahmad Efendi Lubis dari FJ Maju menghimbau agar Pemda Madina dan pihak berwajib tidak terjebak dengan pernyataan yang mengadu domba tersebut sehingga melakukan upaya-upaya kriminalisasi terhadap masyarakat.

Oleh karena itu atas nama Pemuda Mandailing Natal terutama mewakili lembaga yang hadir disini hari ini kami mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk segera membatalkan Kontrak Karya PT. Sorikmas Mining, serta mendesak pihak terkait segera memanggil Paul Willis untuk mengklarifikasi ucapannya dan menuntut Paul Willis meminta maaf kepada rakyat Mandailing Natal khususnya dan Bangsa Indonesia umumnya yang harus disampaikan melalui media massa. Ujar Tan yang di amini oleh para pemuda perwakilan OKP dan Ormawa.(ANHA)
Free web Counter Log Counter powered by  http://www.myusersonline.com
stay younger