Wednesday, March 27, 2013

Pernikahan Yang Dilarang Dalam Adat Batak

Perkawinan bagi masyarakat Batak khususnya orang Toba adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan, dengan menjalankan sejumlah ritual perkawinan adat Batak. Meski memiliki keunikan dan ragam keistimewaan yang terkandung dalam acara tersebut, jika kita bandingkan dengan upacara perkawinan di daerah lainnya di Indonesia.

Dalam perkawaninan adat Batak Toba juga ada aturan-aturan tertentu yang harus ditaati, dan hukumannya sangat tegas yang dianut oleh orang Batak sejak dulu kala. Dibeberapa daerah dan aturan yang berlaku yang dilaksankan oleh penatua masing-masing daerah berbeda-beda, ada yang dibakar hidup-hidup, dipasung, dan buang atau diusi dari kampung serta dicoret dari tatanan silsilah keluarga. Meskipun era saat ini beberapa aturan yang diberlakukan sejak dahulu kala, sebagian orang Batak kini sudah ada melanggarnya.
Berikut ini 5 Larangan dalam Perkawinan Adat Batak Toba

1. Namarpandan
Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini:
1.Hutabarat & Silaban Sitio
2.Manullang & Panjaitan
3.Sinambela & Panjaitan
4.Sibuea & Panjaitan
5.Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
6.Sitorus Pane & Nababan
7.Naibaho & Lumbantoruan
8.Silalahi & Tampubolon
9.Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
10.Manalu & Banjarnahor
11.Simanungkalit & Banjarnahor
12.Simamora Debataraja & Manurung
13.Simamora Debataraja & Lumbangaol
14.Nainggolan & Siregar
15.Tampubolon & Sitompul
16. Pangaribuan & Hutapea
17. Purba & Lumbanbatu
18. Pasaribu & Damanik
19.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
20.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta

Catatan ada beberapa yang beranggapan:
Hutabarat - Silaban (sekarang tidak membedakan dia Silaban Sitio dan Silaban Siponjot)Simamora Debataraja dan Lumbangaol (Di humbang nga masipabuatan)


2. Namarito 
Namarito (ito), atau bersaudara laki-laki dan perempuan khusunya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling menikahi. Umpanya seprti parsadaan Parna (kumpulan Parna), sebanyak 66 marga yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung sendiri.

3. Dua Punggu Saparihotan
Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.

4. Pariban Na So Boi Olion
Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.

5. Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang
Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.
 
 Berikut tambahan keterangan sebutan PERNIKAHAN YANG DI LARANG DALAM ADAT BATAK.

1. IBOTO/ITO (Saudara Perempuan)
a. Boru ni Amaniba (ibotoniba sandiri)/Saudara Kandung
b. Boru ni Amangtua manang Amangudaniba/Putri dari Saudara laki laki Ayah Kandung.
c. Iboto ni Amaniba (Namboruniba)/Saudara Perempuan Ayah
d. Boru ni Namboruniba/ Putri dari Saudara Perempuan Ayah
e. Boru ni Ibotoniba(bere)/Putri dari saudara perempuan kita
f. Boru ni Dongan Samarga dohot Iba/ Satu Marga
g. Boru naniain (adopsi)/Saudara hasil Adopsi orang tua

02.
a. Inang pangintubu di iba/Ibu Kandung
b. Inang panoroni nioli ni Amangniba/Ibu tiri
c. Parumaenniba nioli ni Anakniba/Menantu
d. Inang ni Amaniba (Ompung boru)/Nenek
e. Inang panoroni ni Amangniba/Nenek tiri
f. Nioli ni Tungganeniba naung mabalu (Inangbaoniba)/Istri dari lae
g. Nantulang manang Nantulang panoroni/Istri Tulang

03. Angka Parange na so boi tolopan/Dilarang:
a. Napareakhon Boru-Boru namabalu anggo so salpu dope tingki haroanna atik naung marisi bortianna./Menikah dengan perempuan (janda) yg belum selesai masa kehamilannya (9bln)
b. Boru-Boru dongan saripe ni dongan (Pangalangkup do goarni)/Istri Teman :)
c. Boru-Boru namandiori parlindungan ala marbadai dohot sinondukna/Perempuan yg mencari perlindungan karena cekcok dengan suaminya

04. Ndang jadi dua pungga saihot = Baoa nasaama marhaha maranggi mambuat Boru nasaama marhaha maranggi./ Abang Adik kandung dilarang menikah dengan Perempuan yang bersaudara kandung.
Free web Counter Log Counter powered by  http://www.myusersonline.com
stay younger