SAMOSIR, KOMPAS.com - Ribuan warga dari tiga
kecamatan di Kabupaten Samosir, yakni Kecamatan Sianjurmula-mula,
Kecamatan Harian dan Kecamatan Ronggur Nihuta, menyerbu Kantor Bupati
Samosir di Rianiate, Kecamatan Pangururan, Senin (8/4/2013). Mereka
mendesak agar izin pemanfaatan kayu di Hutan Tele, Kabupaten Samosir,
Sumatera Utara dicabut.
Masyarakat yang kebanyakan petani di
tiga kecamatan itu tidak menerima operasional PT Gorga Duma Sari yang
menerima izin pemanfaatan kayu (IPK) yang dikeluarkan Dinas Kehutanan
dan Perkebunan, Kabupaten Samosir.
Aksi warga yang dikoordinasi
Forum Pesona (Peduli Samosir Nauli) ini juga melibatkan puluhan aktivis
lingkungan dari Kabupaten Samosir dan Medan seperti Delima Silalahi dan
Rohani Manalu (KSPPM), Parlin Manihuruk dan Fernando Sitanggang
(Komunitas Samosir Green), serta beberapa dari lembaga peduli lingkungan
lainnya.
Aksi dimulai dari Gedung DPRD Kabupaten Samosir, di
Desa Parbaba, Kecamatan Panguruan. Disini warga menyampaikan
aspirasinya, agar dewan menandatangani Pakta Integritas yang isinya
meminta ijin yang dikantongi perusahaan perusak hutan Tele, segera
dicabut.
Ada sepuluh anggoa dewan meneken Pakta Integritas, lalu
ikut bersama masyarakat pendemo menuju kantor Bupati.di Rianiate,
Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, untuk menyampaikan aspirasi
masyarakat. Di kantor Bupati, pendemo diterima Sekretaris Daerah
Kabupaten Samosir Hatorangan Simarmata.
"Kita mendesak Bupati
Samosir segera menghentikan dan mencabut izin perusahaan yang merusak
hutan Tele. Bukan cuma PT Gorga Duma Sari, semua perusahaan yang
mendapat izin lokasi dan izin pemanfaatan kayu distop. Ini harga mati,"
tegas Fernando Sitanggang, dari Komunitas Samosir Green yang tergabung
dalam Forum Pesona.
Menurut Fernando, Pemkab Samosir menerima
desakan masyarakat diawali dengan adanya stanvas. "Surat stanvas sudah
kita terima yang diteken Kepala Dinas Kehutanan dan Kehutanan Kabupaten
Samosir," katanya lagi.
Stanvas berlaku hingga izin pemanfaatan
kayu dicabut secara resmi. "Sejak hari ini, Senin (8/4/2013) aktivitas
PT GDS di hutan Tele stop," jelasnya.
Sebelumnya, PT Gorga Duma
Sari milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir Jonni Sihotang,
mengantongi izin pemanfaatan kayu di hutan Tele seluas 800 hektar untuk
kepentingan usaha Holtikultura dan Peternakan. Masyarakat di beberapa
kecamatan kuatir, jika operasional perusahaan yang menebangi kayu di
hutan Tele bisa mendatangkan bencana.
Editor :
Glori K. Wadrianto