Monday, April 8, 2013

Izin "Penggundulan" Hutan, Ribuan Warga Serbu Kantor Bupati

SAMOSIR, KOMPAS.com - Ribuan warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Samosir, yakni Kecamatan Sianjurmula-mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Ronggur Nihuta, menyerbu Kantor Bupati Samosir di Rianiate, Kecamatan Pangururan, Senin (8/4/2013). Mereka mendesak agar izin pemanfaatan kayu di Hutan Tele, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dicabut.

Masyarakat yang kebanyakan petani di tiga kecamatan itu tidak menerima operasional PT Gorga Duma Sari yang menerima izin pemanfaatan kayu (IPK) yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kabupaten Samosir.

Aksi warga yang dikoordinasi Forum Pesona (Peduli Samosir Nauli) ini juga melibatkan puluhan aktivis lingkungan dari Kabupaten Samosir dan Medan seperti Delima Silalahi dan Rohani Manalu (KSPPM), Parlin Manihuruk dan Fernando Sitanggang (Komunitas Samosir Green), serta beberapa dari lembaga peduli lingkungan lainnya.

Aksi dimulai dari Gedung DPRD Kabupaten Samosir, di Desa Parbaba, Kecamatan Panguruan. Disini warga menyampaikan aspirasinya, agar dewan menandatangani Pakta Integritas yang isinya meminta ijin yang dikantongi perusahaan perusak hutan Tele, segera dicabut.

Ada sepuluh anggoa dewan meneken Pakta Integritas, lalu ikut bersama masyarakat pendemo menuju kantor Bupati.di Rianiate, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Di kantor Bupati, pendemo diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Hatorangan Simarmata. 

"Kita mendesak Bupati Samosir segera menghentikan dan mencabut izin perusahaan yang merusak hutan Tele. Bukan cuma PT Gorga Duma Sari, semua perusahaan yang mendapat izin lokasi dan izin pemanfaatan kayu distop. Ini harga mati," tegas Fernando Sitanggang, dari Komunitas Samosir Green yang tergabung dalam Forum Pesona.

Menurut Fernando, Pemkab Samosir menerima desakan masyarakat diawali dengan adanya stanvas. "Surat stanvas sudah kita terima yang diteken Kepala Dinas Kehutanan dan Kehutanan Kabupaten Samosir," katanya lagi.

Stanvas berlaku hingga izin pemanfaatan kayu dicabut secara resmi. "Sejak hari ini, Senin (8/4/2013) aktivitas PT GDS di hutan Tele stop," jelasnya.

Sebelumnya, PT Gorga Duma Sari milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir Jonni Sihotang, mengantongi izin pemanfaatan kayu di hutan Tele seluas 800 hektar untuk kepentingan usaha Holtikultura dan Peternakan. Masyarakat di beberapa kecamatan kuatir, jika operasional perusahaan yang menebangi kayu di hutan Tele bisa mendatangkan bencana.
Editor :
Glori K. Wadrianto
Free web Counter Log Counter powered by  http://www.myusersonline.com
stay younger